eh teman2....hari ini gua lagi berbaik hati loh.... karna bulan suci ramadhan udah deket dan sambil nungguiin download aja dulu software photoscape....lumayan kan buat edit2 foto jalan2 subuh atau buka dan sahur bareng......ngak susah kok ngedit nya nih software paling ngerti deh..
langsung download aja gan photoscape nya
Football Manager 2012
Anda berada di kursi panas, yang berarti Anda memutuskan siapa yang bermain dan yang duduk di bangku cadangan, Anda berada dalam kontrol total taktik, tim-pembicaraan, substitusi dan pitch sisi instruksi Anda mengikuti pertandingan hidup dengan diakui 3D pertandingan mesin yang memungkinkan ANDA untuk membuat perbedaan!
System Requirement:
- OS: Windows XP, Windows Vista or Windows 7
- Processor: XP – 1.4GHz or Faster, Vista/W7 – 2.0GHz or Faster. Intel Pentium 4, Intel Core, AMD Athlon.
- Memory : XP – 512MB RAM, Vista/W7 – 1.0GB RAM
- Graphics : 128MB
- Supported Chipsets – Nvidia FX 5900 Ultra or greater; ATI Radeon 9800 or greater; Intel 82915G/82910GL or greater.
- Earlier cards may only display 2D Match Viewer Mode and are not supported.
- Laptop versions of these chipsets may work but are not supported.
- Hard Drive : 2.5 GB
- Sound : DirectX 9.0c compatible
- LAN : TCP/IP compliant
kerenkan.....makanya langsung aja gan download....
langsung klik aja yah :
Part 8
Part 9
Part 10 the end
download semua part dimana part 1-9 200MB total keseluruhan 1.9GB dan gabungkan dalam 1 folder...
Part 9
Part 10 the end
download semua part dimana part 1-9 200MB total keseluruhan 1.9GB dan gabungkan dalam 1 folder...
Heeiiy Paraaa Blogger's...
Hari in Gua mW bagi info ttg membuat gambar animasi bergerak.....
tak perlu anda tau bahasa program animasi ato apalah menggunakan software jga bisa nd lebih gampang sperti profesional lainnya. daah lama deeh,,,langsung aja download Easy GIF Animator Pro v5.2 Software + Crack.rar
pasti membuat animasi sendiri suatu kebanggaan...ayoo buruaan sebelum habis softwarenya,,,,heheheheheheh
download di sini
Hari in Gua mW bagi info ttg membuat gambar animasi bergerak.....
tak perlu anda tau bahasa program animasi ato apalah menggunakan software jga bisa nd lebih gampang sperti profesional lainnya. daah lama deeh,,,langsung aja download Easy GIF Animator Pro v5.2 Software + Crack.rar
pasti membuat animasi sendiri suatu kebanggaan...ayoo buruaan sebelum habis softwarenya,,,,heheheheheheh
download di sini
Cara menggabungkan sistm operasi windows nd OS Linus
cara menggabungkan dua sistem operasi windows dengan linux
Saya yakin semua orang sudah tahu tentang Windows, tapi kalau Ubuntu, kemungkinan besar masih banyak yang belum tahu. Jadi, Ubuntu adalah sebuah sistem operasi berbasis linux yang fungsinya sama seperti Windows. Bedanya, kalau Windows itu berbayar, sedangkan Ubuntu gratis (open source). Kalau mau tahu lebih dalam lagi tentang Ubuntu? Silahkan langsung ke website Ubuntu Indonesia aja, ya!. Disini saya hanya ingin bercerita tentang pengalaman menggabungkan windows dgn linux ubuntu.
Jadi begini, sudah beberapa minggu ini saya menggunakan dua sistem operasi di PC saya, yaitu: Windows XP dan Linux Ubuntu (Ubuntu 10.4). Awalnya saya menggabungkan Windows XP dengan ubuntu 9.10, tapi karena belum support dengan modem yang sering saya pakai (Sierra Wireless 881), akhirnya saya uninstal kembali. Namun sejak ubuntu 10.4 keluar, saya kembali menginstal ubuntu. Dan setelah dicoba, saya sangat senang karena ternyata ubuntu 10.04 sudah support dengan modem saya.
Ubuntu 10.04 saya gabungkan dengan Windows XP dengan cara menginstal ubuntu di dalam Windows. Artinya ada dua OS (Operating System) dalam satu drive. Sistem Ubuntu diinstal di dalam windows layaknya menginstal program/aplikasi pada Windows. Begitu juga kalau mau dihapus, tinggal di uninstal seperti program2 biasa yang ada di Windows.
Yang saya tahu, ada dua metode atau cara menginstal ubuntu. Yang pertama, Sistem Ubuntu diinstal dalam Windows, seperti yang sudah saya jelaskan sedikit di atas. Cara ini memang mudah dan simple, karena tidak perlu mempartisi hardisk lagi untuk membuat drive baru khusus untuk file sistem Ubuntu. Cuman.. kekurangannya, karena sistem ubuntu diinstal di dalam Windows, jadi kalau terjadi kerusakan pada Windows, maka sistem Ubuntu itu pun akan ikut rusak.
Kedua, sistem Ubuntu diinstal pada drive yang berbeda dengan Sistem Windows. Cara ini memang sedikit lebih ribet dari cara pertama, karena harus bikin atau nyiapin drive baru yang benar2 kosong. Namun cara ini lebih baik dan aman, karena masing-masing sistem operasi (Windows dan Ubuntu) tidak akan saling mempengaruhi. Jadi kalau misalnya salah satu sistem operasi rusak, maka sistem operasi yang lain tidak akan ikut rusak.
Disini, sengaja saya tidak menunjukkan cara instal ubuntu-nya (steb by step), karena sudah banyak teman-teman blogger lainnya yang sudah membuat tutorial-nya. Seperti yang dibuat oleh mas Boja di Boja Linuxer Blog. Silahkan kunjungi blognya aja ya, di sana banyak koq tips dan tutorial tentang Linux Ubuntu.
Cara menggabungkan sistm operasi windows nd OS Linus
cara menggabungkan dua sistem operasi windows dengan linux
Saya yakin semua orang sudah tahu tentang Windows, tapi kalau Ubuntu, kemungkinan besar masih banyak yang belum tahu. Jadi, Ubuntu adalah sebuah sistem operasi berbasis linux yang fungsinya sama seperti Windows. Bedanya, kalau Windows itu berbayar, sedangkan Ubuntu gratis (open source). Kalau mau tahu lebih dalam lagi tentang Ubuntu? Silahkan langsung ke website Ubuntu Indonesia aja, ya!. Disini saya hanya ingin bercerita tentang pengalaman menggabungkan windows dgn linux ubuntu.
Jadi begini, sudah beberapa minggu ini saya menggunakan dua sistem operasi di PC saya, yaitu: Windows XP dan Linux Ubuntu (Ubuntu 10.4). Awalnya saya menggabungkan Windows XP dengan ubuntu 9.10, tapi karena belum support dengan modem yang sering saya pakai (Sierra Wireless 881), akhirnya saya uninstal kembali. Namun sejak ubuntu 10.4 keluar, saya kembali menginstal ubuntu. Dan setelah dicoba, saya sangat senang karena ternyata ubuntu 10.04 sudah support dengan modem saya.
Ubuntu 10.04 saya gabungkan dengan Windows XP dengan cara menginstal ubuntu di dalam Windows. Artinya ada dua OS (Operating System) dalam satu drive. Sistem Ubuntu diinstal di dalam windows layaknya menginstal program/aplikasi pada Windows. Begitu juga kalau mau dihapus, tinggal di uninstal seperti program2 biasa yang ada di Windows.
Yang saya tahu, ada dua metode atau cara menginstal ubuntu. Yang pertama, Sistem Ubuntu diinstal dalam Windows, seperti yang sudah saya jelaskan sedikit di atas. Cara ini memang mudah dan simple, karena tidak perlu mempartisi hardisk lagi untuk membuat drive baru khusus untuk file sistem Ubuntu. Cuman.. kekurangannya, karena sistem ubuntu diinstal di dalam Windows, jadi kalau terjadi kerusakan pada Windows, maka sistem Ubuntu itu pun akan ikut rusak.
Kedua, sistem Ubuntu diinstal pada drive yang berbeda dengan Sistem Windows. Cara ini memang sedikit lebih ribet dari cara pertama, karena harus bikin atau nyiapin drive baru yang benar2 kosong. Namun cara ini lebih baik dan aman, karena masing-masing sistem operasi (Windows dan Ubuntu) tidak akan saling mempengaruhi. Jadi kalau misalnya salah satu sistem operasi rusak, maka sistem operasi yang lain tidak akan ikut rusak.
Disini, sengaja saya tidak menunjukkan cara instal ubuntu-nya (steb by step), karena sudah banyak teman-teman blogger lainnya yang sudah membuat tutorial-nya. Seperti yang dibuat oleh mas Boja di Boja Linuxer Blog. Silahkan kunjungi blognya aja ya, di sana banyak koq tips dan tutorial tentang Linux Ubuntu.
Cara menggabungkan sistm operasi windows nd OS Linus
cara menggabungkan dua sistem operasi windows dengan linux
Saya yakin semua orang sudah tahu tentang Windows, tapi kalau Ubuntu, kemungkinan besar masih banyak yang belum tahu. Jadi, Ubuntu adalah sebuah sistem operasi berbasis linux yang fungsinya sama seperti Windows. Bedanya, kalau Windows itu berbayar, sedangkan Ubuntu gratis (open source). Kalau mau tahu lebih dalam lagi tentang Ubuntu? Silahkan langsung ke website Ubuntu Indonesia aja, ya!. Disini saya hanya ingin bercerita tentang pengalaman menggabungkan windows dgn linux ubuntu.
Jadi begini, sudah beberapa minggu ini saya menggunakan dua sistem operasi di PC saya, yaitu: Windows XP dan Linux Ubuntu (Ubuntu 10.4). Awalnya saya menggabungkan Windows XP dengan ubuntu 9.10, tapi karena belum support dengan modem yang sering saya pakai (Sierra Wireless 881), akhirnya saya uninstal kembali. Namun sejak ubuntu 10.4 keluar, saya kembali menginstal ubuntu. Dan setelah dicoba, saya sangat senang karena ternyata ubuntu 10.04 sudah support dengan modem saya.
Ubuntu 10.04 saya gabungkan dengan Windows XP dengan cara menginstal ubuntu di dalam Windows. Artinya ada dua OS (Operating System) dalam satu drive. Sistem Ubuntu diinstal di dalam windows layaknya menginstal program/aplikasi pada Windows. Begitu juga kalau mau dihapus, tinggal di uninstal seperti program2 biasa yang ada di Windows.
Yang saya tahu, ada dua metode atau cara menginstal ubuntu. Yang pertama, Sistem Ubuntu diinstal dalam Windows, seperti yang sudah saya jelaskan sedikit di atas. Cara ini memang mudah dan simple, karena tidak perlu mempartisi hardisk lagi untuk membuat drive baru khusus untuk file sistem Ubuntu. Cuman.. kekurangannya, karena sistem ubuntu diinstal di dalam Windows, jadi kalau terjadi kerusakan pada Windows, maka sistem Ubuntu itu pun akan ikut rusak.
Kedua, sistem Ubuntu diinstal pada drive yang berbeda dengan Sistem Windows. Cara ini memang sedikit lebih ribet dari cara pertama, karena harus bikin atau nyiapin drive baru yang benar2 kosong. Namun cara ini lebih baik dan aman, karena masing-masing sistem operasi (Windows dan Ubuntu) tidak akan saling mempengaruhi. Jadi kalau misalnya salah satu sistem operasi rusak, maka sistem operasi yang lain tidak akan ikut rusak.
Disini, sengaja saya tidak menunjukkan cara instal ubuntu-nya (steb by step), karena sudah banyak teman-teman blogger lainnya yang sudah membuat tutorial-nya. Seperti yang dibuat oleh mas Boja di Boja Linuxer Blog. Silahkan kunjungi blognya aja ya, di sana banyak koq tips dan tutorial tentang Linux Ubuntu.
mengembalikan data yang hilang karna tak sengaja di hapus.
heei kamu...pa kabar.
kali ini saya mau posting tentang file2 yang hilang krna telah terhapus saat anda menginstal laptop / nB.
mnkin itu karna kesalahan ato karna keteledoran anda sendiri.
saya posting karna temen gw salah partisi saat menginstaal dan akhirnya data2nya hilang smua...yaah krna gw temen yang baik gw bantuu lah mencarikan solusi...
duuh kok jadi curhat siih...wkwkwkwk :D
langsung aja yaah...ada 4 software yang gw tau tuk mengembalikan data yg terhapus dari hardisk.
1 pertama getdata back klik link ini aja.http://search.4shared.com/q/ACA/1/GetDataBack
2 tes disk klik aja langsung http://www.ziddu.com/download/6857621/testdisk-6.10.win.zip.html
3 stellar phonoxdatarecovery tancaap mas bro http://www.filestube.com/s/stellar+phoenix+data+recovery
4 easusdatarecoverywizard langsuung aja gan.http://www.4shared.com/zip/qlpfuOz5/EASEUS_Data_Recovery_Wizard_Fr.html
ok itu saja yang bisa saya berikan hari ini.
thankz salam hangat Princefish axel cullen'z.
kali ini saya mau posting tentang file2 yang hilang krna telah terhapus saat anda menginstal laptop / nB.
mnkin itu karna kesalahan ato karna keteledoran anda sendiri.
saya posting karna temen gw salah partisi saat menginstaal dan akhirnya data2nya hilang smua...yaah krna gw temen yang baik gw bantuu lah mencarikan solusi...
duuh kok jadi curhat siih...wkwkwkwk :D
langsung aja yaah...ada 4 software yang gw tau tuk mengembalikan data yg terhapus dari hardisk.
1 pertama getdata back klik link ini aja.http://search.4shared.com/q/ACA/1/GetDataBack
2 tes disk klik aja langsung http://www.ziddu.com/download/6857621/testdisk-6.10.win.zip.html
3 stellar phonoxdatarecovery tancaap mas bro http://www.filestube.com/s/stellar+phoenix+data+recovery
4 easusdatarecoverywizard langsuung aja gan.http://www.4shared.com/zip/qlpfuOz5/EASEUS_Data_Recovery_Wizard_Fr.html
ok itu saja yang bisa saya berikan hari ini.
thankz salam hangat Princefish axel cullen'z.
Film-film di icinema3satu
Yaang hObi nonton fiLm klik aja link ini icinema3satu seru deh dapat film yang diinginkan di icinema3satu.
yang nungguin film twilight saga breaking down part 1 download aja di sini breaking down Part I . mantaap kan....pasti yang tau twilight ingiin nonton seri selanjutnyaa....
ok..jgan lupa yaah,,,download juga aplikasi pendukungnya (hjsplit) biar bisa menggabungkan film breaking downnya...software nya udah ada kok di icinema3satu.
ato download aja disini hjsplit.
yang nungguin film twilight saga breaking down part 1 download aja di sini breaking down Part I . mantaap kan....pasti yang tau twilight ingiin nonton seri selanjutnyaa....
ok..jgan lupa yaah,,,download juga aplikasi pendukungnya (hjsplit) biar bisa menggabungkan film breaking downnya...software nya udah ada kok di icinema3satu.
ato download aja disini hjsplit.
makalah akuntansi
yang ingin makalah tentang akuntansi klik aja Link di bawah ini... ok thankz ^_^
http://www.scribd.com/doc/23665634/makalah-akuntansi
http://www.scribd.com/doc/23665634/makalah-akuntansi
makalah agama islam
MAKALAH AGAMA ISLAM
HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
D3 IT A :
Yogabrata Wisena Wienda
Arif Rahman Hakim
Jarot Megat Alam
POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
INSTITUT TEKNOLOGI 10 NOPEMBER
2009
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat serta hidayah inayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu alangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam kepada junjungan nabi besar Muhammad saw yang telah membawa kita dari jaman jahiliah menuju jaman islamiah sekarang ini.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul Ham dalam Perspektif Islam ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
Tidak lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini antara lain :
1. Zainul Muhibbin selaku dosen pembimbing,
2. Rekan-rekan sekelompok yang bekerjasama menyelesaikan makalah ini, serta
3. semua pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Penyusun
HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Sejarah HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Negara yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah MAGNA CHARTA. Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perjuangan di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia
B. HAM Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
C. Hukum Islam dan HAM
Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
1. Hak hidup.
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
2. Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
3. Hak atas keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”
4. Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”
5. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
6. Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7. Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
8. Hak mendapatkan pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Di samping itu, Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadits : “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
PENUTUP
Dari pembahasan mengenai HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
D3 IT A :
Yogabrata Wisena Wienda
Arif Rahman Hakim
Jarot Megat Alam
POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
INSTITUT TEKNOLOGI 10 NOPEMBER
2009
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat serta hidayah inayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu alangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam kepada junjungan nabi besar Muhammad saw yang telah membawa kita dari jaman jahiliah menuju jaman islamiah sekarang ini.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul Ham dalam Perspektif Islam ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
Tidak lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini antara lain :
1. Zainul Muhibbin selaku dosen pembimbing,
2. Rekan-rekan sekelompok yang bekerjasama menyelesaikan makalah ini, serta
3. semua pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Penyusun
HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Sejarah HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Negara yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah MAGNA CHARTA. Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perjuangan di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia
B. HAM Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
C. Hukum Islam dan HAM
Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
1. Hak hidup.
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
2. Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
3. Hak atas keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”
4. Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”
5. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
6. Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7. Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
8. Hak mendapatkan pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Di samping itu, Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadits : “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
PENUTUP
Dari pembahasan mengenai HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
file dan folder disembunyikan virus?
File-file yng di sembunyikan virus
gangguan virus memang sangat menjengkelkan, apalagi virus itu sampai menyembunyikan file dan folder. permasalahan ini biasanya terjadi setiap anda membuka folder, ia akan kembali ke folder tersebut atau membuka folder lainnya,dan foldernya selalu kosong. tentu anda harus memasang dan melakukan scan dengan anti virus untuk mengetahui lebih lanjut. untuk menampilkan folder yang di sembunyikan virus, ikuti langkah berikut.
- pada jendela explorer, klik menu (folder Options) > (view) > (show Hidden files and folder), tetapi harus menghilangkan check di " hide protected operating system files (recommended)" dan terkadang menu ini di hilangkan oleh virus sehingga anda tidak bisa mengubahnya.\
- setelah folder di tampilkan, icon akan tampak samar-samar yang menunjukkan file/folder di-hidden. jika di klik kanan > Properties,opsi hidden tidak akan bisa di lakukan dengan langkah berikut.
- buka command prompt, kilik menu (all programs) > (accesories) > (command Prompt)
- cari dimana folder di sembunyikan. ketik perintah ATTRIB *_* -S _H _R /S /D
-untuk mengetahui keterangan mengenai perintah itu ATTRIB /?.
cara mencari file dan folder yang di sembunyikan virus.
1. setelah membuka windows command prompt, biasanya akan tampil seperti berikut.
- C : \ Document and setting \ name_user .
- kemudian ketik saja CD dan tekan enter.
- ulangi lagi sampai tampil drive-nya saja, misalnya C : >, lalu cari dimana file/folder tersembunyi. jika di drive D:, ketik saja perintah C : \ >D : kemudian enter, sehingga akan tampil D : \>.
2. setelah itu ketik perintah seperti di atas, ATTRIB *_* -S -H -R /S /D, yang berarti semua file dan folder di drive D: yang di sembunyikan akan di tampilkan, jika hanya folder tertentu, misalnya di D:\Data\Penting, langkahnya sebagai berikut.
- ubalah lokasi command prompt ke drive D, dengan mengetikkan perintah D: .
- untuk menuju lokasi D:\Data\Penting, ketikkan perintah : CD data\penting .
- kemudian baru di tulis pintah ATTRIB *_* -S -H -R /S /D.
1. setelah membuka windows command prompt, biasanya akan tampil seperti berikut.
- C : \ Document and setting \ name_user .
- kemudian ketik saja CD dan tekan enter.
- ulangi lagi sampai tampil drive-nya saja, misalnya C : >, lalu cari dimana file/folder tersembunyi. jika di drive D:, ketik saja perintah C : \ >D : kemudian enter, sehingga akan tampil D : \>.
2. setelah itu ketik perintah seperti di atas, ATTRIB *_* -S -H -R /S /D, yang berarti semua file dan folder di drive D: yang di sembunyikan akan di tampilkan, jika hanya folder tertentu, misalnya di D:\Data\Penting, langkahnya sebagai berikut.
- ubalah lokasi command prompt ke drive D, dengan mengetikkan perintah D: .
- untuk menuju lokasi D:\Data\Penting, ketikkan perintah : CD data\penting .
- kemudian baru di tulis pintah ATTRIB *_* -S -H -R /S /D.
mematikan System Restore
System Restore adalah salah satu fitur andalan di Windows XP. Dengan System Restore kita dapat membuat restore point agar ketika suatu saat system kita ‘berulah’ tidak wajar, kita dapat mengembalikan konfigurasi Windows pada point atau kondisi ketika point itu di buat. Misalnya, saya membuat restore point pada hari ini sebelum saya akan menginstal satu aplikasi, dan ternyata aplikasi baru tersebut membuat system saya tidak beres, maka saya tinggal memanggil restore point yang saya buat tadi, untuk mengembalikan keadaan registry dan konfigurasi Windows yang lainnya seperti sedia kala seperti sebelum aplikasi ‘bermasalah’ tadi terinstal.
Tapi sayangnya, System Restore sering di manfaatkan oleh virus-virus untuk ‘dompleng’ ketika anda merestore point anda. Sehingga meskipun anda sudah membersihkan virus di komputer anda, tapi virus tersebut kadang masih bercokol di file-file restore point sehingga ketika sudah di bersihkan dengan anti virus, virus tersebut akan ‘bangkit’ lagi dari restore point. Dan ini sangatlah menjengkelkan.
Saya sering kali memakai PC MAV buatan PC-Media untuk mengatasi virus-virus di komputer saya. Dan bagusnya anti virus buatan anak negeri ini, selain sangat ampuh untuk mengatasi virus-virus lokal, juga PC-MAV akan selalu mengingatkan kita untuk mematikan System Restore terlebih dahulu. Tapi sayangnya, mematikan System Restore terkadang tidak semudah yang di bayangkan, beberapa kali sahabat saya mengeluhkan adanya gangguan ketika akan mematikan System Restore dan apabila anda mengalami hal yang sama, coba 2 alternatif cara mematikan System Restore ini.
Yang pertama adalah cara yang biasa:
Klik kanan My Computer -> Properties atau bisa juga melalui Start -> Control Panel -> System.
Di jendela System Properties, klik tab System Restore.
Centang opsi Turn off System Restore.
Klik tombol OK untuk untuk mengeksekusi opsi baru ini.
System Restore anda sudah non aktif sekarang.
Jika cara pertama anda mendapatkan kesulitan dan System Restore masih aktif juga, coba cara ‘paksa’ kedua ini:
Klik Start -> Run, ketikan gpedit.msc di kotak input lalu tekan tombol Enter.
Di jendela Group Policy, arahkan mouse anda untuk menavigasi policy key berikut:
Klik Computer Configuration.
Klik Administrative Template.
Klik System.
Klik System Restore.
Nah, didalam System Restore tersebut, ada 2 policies yang harus di enable.
Untuk Setting: Turn off Configuration, jika anda meng-enabled nya, maka opsi konfigurasi yang ada di System Properties akan menjadi mati sehingga para pengguna komputer anda tidak dapat mengubah setting System Restore dan saya merekomendasikan hal ini.
Jika System Restore sudah mati, sekarang tinggal basmi virusnya. Semoga artikel ini bisa sedikit membantu.
Langganan:
Postingan (Atom)

